Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berlaku, penyidik OJK telah menangani 17 berkas perkara yang dinyatakan lengkap.

"Pada tahun 2023 atau sejak berlakuknya UU P2SK, penyidik OJK telah menyelesaikan 17 berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 yang terdiri atas 13 perkara perbankan dan 4 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK September, Senin, 9 Oktober.

Dirinya melanjutkan, per 9 Oktober 2023, penyidik OJK juga tengah menangani 26 perkara yang telah memasuki berbagai tahap antara lain ada tahap telaah, tahap penyelidikan dan tahap penyidikan yang terdiri dari 14 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal dan 8 perkara IKNB.

"Kalau sejak 2014 sampai 9 Oktober 2023, penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang dinyatakan lengkap yg terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 pasar modal dan 20 perkara IKNB," lanjut Mirza.

Lebih jauh ia menyampaikan, OJK juga telah menerbitkan peraturan OJK no 16 tahun 2023 pada tanggal 4 Agustus tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan).

Mirza menyebut penyusunan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat P2SK. Sesuai UU P2SK, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 adalah mengenai cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan, kategori penyidik OJK, kewenangan penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, juga penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, serta perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.

Pada Pasal 6, dijelaskan bahwa penyidik OJK berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilakukan sebelum penyidikan dimulai. Dalam melaksanakan penyidikan, OJK disebut berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya, jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban, bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian, klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan, dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.