Bagikan:

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, OJK memiliki kewenangan untuk mengatur perdagangan sekunder instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon di bursa karbon.

Menurut dia, bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Bursa karbon dapat mengembangkan aktivitas dan/atau produk berbasis unit karbon (dengan persetujuan OJK),” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 26 September.

Inarno menjelaskan, dalam SEOJK 12/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.

“Pengawasan terhadap perdagangan Efek termasuk Unit Karbon (pasar sekunder) berdasarkan UU Pasar Modal dan UU P2SK dilakukan oleh OJK serta Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan Bursa Karbon harus memperoleh izin usaha dari OJK,” tegas dia.

Inarno menyebut, terdapat sejumlah tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon, yakni lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon, persyaratan dan rincian dokumen permodalan penyelenggara bursa karbon, persyaratan integritas dan kelayakan keuangan pemegang saham penyelenggara bursa karbon,

“Kemudian, persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan anggota direksi dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon,” imbuhnya.

Lalu, kewenangan penilaian kemampuan dan kepatutan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon, operasional dan pengendalian internal termasuk kewajiban penyelenggara bursa karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan unit karbon serta pengendalian internal.

Selanjutnya adalah mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha penyelenggara bursa karbon, peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon, serta yang terakhir jenis laporan dan waktu penyampaian laporan penyelenggara bursa karbon.