Resmi Diluncurkan Hari Ini 26 September, Apa Itu Bursa Karbon?
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bursa karbon resmi diluncurkan hari ini Selasa 26 September. Acara peluncuran bursa karbon (IDXCarbon) yang sedianya dilaksanakan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 08.00 WIB tersebut, rencananya dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

Sekadar mengingatkan kembali, bursa karbon adalah medium jual beli kredit karbon berupa sertifikasi atau izin dalam menghasilkan emisi karbon dioksida. Teknis perdagangannya adalah perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah sedikit, menjual kredit karbon kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbon dioksida.

Bursa Karbon merupakan perdagangan karbon yang diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Tujuannya sebagai upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui tata laksana nilai ekonomi karbon.

Adapun terdapat dua jenis pasar karbon, yakni Pasar Karbon Sukarela yang tidak diawasi pemerintah dan Pasar Karbon Wajib yang diawasi oleh pemerintah. Di Indonesia, aturan terkait perdagangan karbon melalui Bursa Karbon didasari oleh dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Lalu, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

OJK telah memberikan izin usaha pada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dalam surat keputusan OJK nomor KEP-77/D.04/2023 pada Senin 18 September 2023. Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan ada empat mekanisme perdagangan dalam Bursa Karbon yang sudah disiapkan oleh pihaknya.

Pertama, skema perdagangan karbon pada pasar reguler. Kedua, skema pasar lelang atau auction market. Ketiga, skema pasar negosiasi atau negotiated trading. Keempat, skema marketplace.

Secara lebih rinci, perdagangan Bursa Karbon meliputi proses yang mendukung keberhasilannya. Di antaranya adalah perdagangan karbon dari hulu ke hilir, penyiapan kegiatan, unit karbon, registrasi, verifikasi, sertifikasi, pembuktian keabsahan, sampai perdagangan dan menjaga perdagangan bisa berhasil dengan baik.

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar mengatakan, hasil dari seluruh proses perdagangan karbon melalui Bursa Karbon akan dapat kembali direinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, terutama pengurangan emisi karbon yang dimulai secara bersama-sama.