Tokocrypto Sambut Baik Terpilihnya Komisioner OJK yang Bakal Mengawasi Kripto
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

JAKARTA - CEO Tokocrypto Yudhono Rawis mengapresiasi dan menyambut baik terpilihnya Hasan Fawzi sebagai Dewan Komisioner baru di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang nantinya akan mengawasi sektor kripto.

Menurutnya, Hasan memiliki latar belakang dan pengalaman yang sesuai dengan tugas serta tanggung jawabnya di industri keuangan.

"Dengan adanya komisioner OJK yang baru, kami berharap investasi aset kripto dapat menjadi lebih inklusif dan mencakup seluruh lapisan masyarakat," ujar Yudho dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara, Jumat 14 Juli.

Dengan visi dan misi yang telah disusun serta strategi yang telah didefinisikan, ia menilai industri teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital di Indonesia akan terus berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028.

Penambahan komisioner ini telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam konteks UU P2SK, OJK akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, financial technology (fintech), transaksi kripto, hingga koperasi.

Terkait aktivitas transaksi kripto, Yudho menjelaskan telah disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat, khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.

Dengan demikian, dirinya menjelaskan OJK memiliki peran yang semakin penting. Peran ini juga melibatkan penambahan fungsi-fungsi baru di OJK, termasuk pengawasan terhadap industri baru yang berkembang, seperti fintech dan transaksi aset keuangan digital yang termasuk kripto di dalamnya.

"Tujuan pengawasan ini untuk memastikan bahwa perkembangan industri tersebut memberikan manfaat yang nyata dan tidak menimbulkan risiko baru bagi perekonomian," ujar dia pula.

Pemerintah optimis perdagangan aset kripto akan semakin berkembang. Melalui UU P2SK, diharapkan koordinasi dan penguatan peran kementerian dan lembaga terkait dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto menjadi lebih baik.