JAKARTA - Pada 8 September, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) telah mengadakan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendiskusikan mekanisme perdagangan aset kripto di Indonesia.
Tidak hanya itu, audiensi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari OJK, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto serta Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, ini juga turut berbagi pengetahuan tentang perkembangan industri kripto di Tanah Air.
"Pertemuan ini merupakan sebuah langkah maju yang signifikan, kami percaya bahwa kolaborasi antara industri aset kripto dan regulator sangat penting untuk memastikan perkembangan yang berkelanjutan dan aman bagi ekosistem kripto di Indonesia," kata Wakil Ketua Umum ASPAKRINDO Yudhono Rawis.
Yudho menyebutkan beberapa poin penting telah dibahas dalam audiensi tersebut, yaitu regulasi yang ada, tantangan yang dihadapi oleh industri, serta langkah-langkah yang telah diambil untuk meningkatkan transparansi, keamanan dan perlindungan konsumen dalam perdagangan kripto.
Namun menurutnya, salah satu poin terpenting adalah tentang upaya menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan adil bagi perdagangan aset kripto di Indonesia, untuk memastikan bahwa konsumen dan investor dilindungi dengan baik.
BACA JUGA:
Yudho yang juga menjabat sebagai CEO Tokocrypto itu juga berharap, ASPAKRINDO dan A-B-I bisa bekerja sama dengan OJK dalam merumuskan regulasi yang seimbang dan progresif, untuk membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri kripto, sambil tetap menjaga integritas dan keamanan pasar.
Selain itu, menyadari pentingnya pemahaman terkait risiko dan manfaat aset kripto, ASPAKRINDO dan A-B-I juga berkomitmen untuk memberikan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat tentang aset kripto dan potensinya.
Pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan dialog antara industri aset kripto dan OJK. Kedua belah pihak akan terus berkolaborasi untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dan untuk mengembangkan ekosistem aset kripto yang lebih baik di Indonesia.