Bagikan:

JAKARTA - Peralihan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses. 

Sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), proses peralihan ini akan dilakukan dalam waktu paling lama 24 bulan, sejak diterbitkannya UU. 

Saat ini, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mencakup beberapa regulasi, serta aktif berkoordinasi dengan pelaku industri dan stakeholder lain, termasuk Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).

Menurut CEO Tokocrypto Yudhono Rawis, inisiatif peralihan dari pemerintah ini menunjukkan komitmennya dalam menjaga perkembangan industri kripto di Tanah Air.

"Dengan pengalihan ke OJK, diharapkan tercipta harmonisasi regulasi antara aset kripto dan instrumen keuangan lainnya. Hal ini esensial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mengurangi risiko akibat ketidakpastian hukum," kata Yudho dalam pernyataan yang diterima. 

Karena menurutnya, OJK memiliki potensi lebih besar dalam mengintegrasi aset kripto ke dalam sektor keuangan tradisional, seperti perbankan, sehingga dapat memfasilitasi kolaborasi antara pelaku industri dengan lembaga keuangan konvensional, dan menciptakan peluang layanan yang lebih luas bagi konsumen.

Selain itu, Yudho juga menyatakan bahwa  OJK juga memiliki potensi untuk mengintegrasikan edukasi mengenai kripto dalam program-program mereka, memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang risiko dan peluang yang ada di pasar kripto.