Bagikan:

JAKARTA - Pada akhir Maret lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kerangka Pengawasan dan Pengembangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto”. 

FGD ini bertujuan untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait pengawasan dan pengembangan aset kripto di Indonesia, sejalan dengan peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti ke OJK. 

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Yudhono Rawis yang turut hadir dalam FGD tersebut menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pelaku industri dan regulator dalam membangun regulasi yang kuat. 

“Diperlukan sinergi yang kuat antara regulator dan industri untuk menciptakan ekosistem aset keuangan digital yang sehat dan inovatif mengingatkan potensi risiko yang menyertai aset kripto,” kata Yudho, dikutip Kamis, 4 April. 

Yudho juga berharap dengan terbitnya UU P2SK, aset kripto menjadi kelas aset baru yang menjadi salah satu bagian dari aset keuangan digital.

Ia juga menyampaikan pengembangan instrumen aset keuangan digital juga menjadi fokus penting. Pasalnya, teknologi blockchain dan tokenisasi bisa membuka pintu bagi inovasi di sektor keuangan. 

“Saat ini, beberapa regulator global telah memanfaatkan teknologi ini untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan mempercepat operasional lembaga keuangan," jelas Yudho yang juga CEO Tokocrypto itu. 

Yudho berharap, OJK bisa menggali potensi ini agar semakin banyak penyelenggara aset keuangan digital termasuk aset kripto yang berminat untuk mengembangkan use case di sektor keuangan. 

“Dengan kolaborasi antara regulator dan pelaku industri, Indonesia berada di jalur yang benar untuk memanfaatkan potensi penuh aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya.