Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa implementasi kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 53 juta data.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan rekapitulasi yang dilakukan hingga awal tahun ini, tepatnya sampai dengan 8 Januari 2023 yang lalu.

“Target kami adalah NIK yang terintegrasi dengan NPWP mencapai total 69 juta data,” ujarnya ketika menggelar konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 10 Januari.

Menurut Suryo, upaya langkah pemerintah menetapkan NIK sebagai NPWP juga dimaksudkan untuk memperluas basis pajak di dalam negeri. Selain itu, hal tersebut juga merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 serta Perpres 83/2022 dan PMK No.122/2022.

“Kami mendukung kebijakan satu data di Indonesia melalui pencantuman nomor identitas tunggal yang teradministrasi dan berintegrasi, termasuk dalam hal perpajakan,” tuturnya.

Suryo menambahkan, pihaknya masih terus melakukan kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk bisa menyelesaikan target 69 juta.

“NIK sebagai NPWP ini bisa menjadi primary key yang sama dalam menghasilkan analisis kebijakan agar lebih optimal,” tegas dia.

Adapun, bagi masyarakat yang telah mengalami perubahan data setelah atau sebelum NIK terintegrasi dengan NPWP diharapkan untuk segera melakukan pembaruan informasi melalui saluran resmi yang berlaku.

“Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal DJPOnline pada situs resmi,” tutup Suryo.