JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR yang akan dibahas pada tahun 2023.
RUU P2SK ini tentu berpengaruh terhadap para pelaku industri kripto, karena memasukkan aset kripto sebagai bahasan yang akan diatur dalam RUU tersebut.
Sebagai salah satu pelaku industri kripto, CEO Indodax Oscar Darmawan mengapresiasi langkah pemerintah yang berfokus kepada ekosistem aset kripto selama ini.
Karena menurutnya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan stakeholder kripto.
“Saya appreciate dengan peran pemerintah selama ini terkait Regulasi yang dikeluarkan, dan menurut saya cukup mengikuti perkembangan ekosistem kripto dan blockchain," kata Oscar dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 2 Desember.
Selama ini aset kripto berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Dalam bahasan RUU P2SK, pengawasan kripto nantinya akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
BACA JUGA:
"Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK - BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk kripto nantinya,” pungkasnya.
Sebagai pelaku industri, Oscar berharap keputusan terkait wewenang ini akan cepat diputuskan oleh pemerintah, dan mengharapkan keputusan yang terbaik untuk semuanya.
"Selama peraturan tersebut akan menciptakan ekosistem kripto Indonesia yang semakin baik lagi, menunjang pertumbuhan industri dalam negri, dan juga melindungi konsumen, saya optimis aturan ini akan mendukung kelancaran para pelaku usaha," ujar Oscar lebih lanjut.
Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya tidak over regulated, dan membuat biaya transaksi menjadi semakin mahal, mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien.
"Jika transaksi nya menjadi mahal, ditakutkan investor enggan bertransaksi di exchange dalam negeri dan nantinya malah lari untuk bertransaksi di exchange luar negeri. Jika itu terjadi, dikhawatirkan perlindungan konsumen Indonesia tidak tercapai kalau mereka bertransaksi di luar negeri," tandasnya.