JAKARTA - Industri aset kripto dibuat ramai terkait pemberitaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kabarnya, RUU P2SK ini membuat para masyarakat dan pelaku industri aset kripto bimbang.
Pasalnya, mereka mempertanyakan posisi regulasi dan pengawasan kripto di Indonesia.
Sekadar informasi, saat ini RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.
Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto mengatakan, pelaku industri aset kripto hanya memerlukan kepastian regulasi di Indonesia.
Saat ini, kata Endi, Tokocrypto masih mendalami inti dan pasal-pasal yang ada di dalam RUU PPSK, mengingat regulasi tersebut masih dalam pembahasan antarlembaga.
"Kami sebagai pelaku industri hanya butuh kepastian regulasi yang bisa melindungi dan mendorong pengembangan ekosistem aset kripto di Indonesia untuk tumbuh sehat," kata Endi, dalam keterangan resmi, Minggu, 16 Oktober.
Lebih lanjut, Endi menambahkan pelaku usaha akan selalu mendukung upaya pemerintah sebagai regulator untuk terus melakukan penguatan ekosistem industri aset kripto.
Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan industri kripto di dalam negeri meningkat signifikan dalam beberapa tahun ini.
"Kami juga terus berkomunikasi dengan seluruh stakeholder untuk diskusi menerbitkan regulasi yang tepat dan mengedepankan asas keadilan. Hal ini akan berdampak positif bagi industri kripto yang sedang tumbuh," jelasnya.
"Tokocrypto senantiasa selalu mendukung dan menerapkan Good Corporate Governance yang akan patuh pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan mengedepankan prinsip-prinsip korporasi yang sehat," sambungnya.
Endi menjelaskan Tokocrypto dalam operasionalnya saat ini tetap berpegang teguh pada Peraturan Bappebti yang mengacu pada Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
BACA JUGA:
Di Indonesia, saat ini aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditas. Permendag kemudian akan mengatur dan memasukkan aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
"Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto," pungkas Endi.