Langkah Maju untuk Industri Kripto: DPR AS Sahkan Undang-Undang Regulasi Aset Digital
Parlemen AS sahkan UU terkait industri kripto. (Foto; Dok. TheCurrencyAnalytic)

Bagikan:

JAKARTA - Pengesahan dua rancangan undang-undang kripto oleh Komite Jasa Keuangan DPR Amerika Serikat menandai momen penting bagi industri kripto. Undang-undang tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan regulasi kepada industri mata uang kripto yang berkembang pesat.

RUU pertama, Inovasi Keuangan dan Teknologi untuk Undang-Undang Abad ke-21, ditujukan untuk menciptakan kerangka kerja regulasi yang jelas bagi perusahaan kripto. RUU ini akan memastikan bahwa perusahaan kripto terdaftar dengan  Commodity Futures Trading Commission (CFTC) atau Securities and Exchange Commission (SEC) dan memberikan proses bagi perusahaan untuk menyatakan bahwa proyek mereka terdesentralisasi.

Hal ini akan memungkinkan mereka untuk mendaftarkan penawaran mereka sebagai komoditas dengan CFTC. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk melindungi konsumen dan menghindari praktik yang merugikan seperti dugaan runtuhnya FTX dan salah urus dana pengguna.

RUU kedua, yang disebut sebagai Undang-Undang Kepastian Peraturan Blockchain, bertujuan untuk meringankan rintangan dan persyaratan bagi pengembang dan penyedia layanan blockchain, termasuk DeFi dan penambang.

RUU ini akan memberikan pedoman yang jelas untuk entitas blockchain dan membantu menentukan apakah entitas tertentu harus diklasifikasikan sebagai pemancar uang di Amerika Serikat. Dengan demikian, ini akan mengirimkan pesan yang jelas bahwa entitas yang tidak berurusan dengan dana pelanggan tidak akan dicap sebagai pemancar uang.

Pengesahan RUU ini merupakan langkah maju bagi Amerika Serikat dalam membangun ekonomi digital yang lebih peer-to-peer di masa depan. Selain itu, undang-undang ini akan memberikan kejelasan peraturan dan memberikan kesempatan bagi industri kripto untuk berkembang dengan lebih baik di bawah kerangka kerja yang jelas dan terpadu.