RUU P2SK: Banyak Modus Simpan Pinjam Ternyata Ponzi, Koperasi Bakal Diawasi OJK
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Tangkap layar Youtube Komisi XI DPR)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama dengan Komisi XI DPR hari ini melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah mengusulkan pengawasan koperasi nasional perlu berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini berada di bawah Kementerian Koperasi.

Upaya tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan yang lebih komprehensif kepada masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.

“Ini merupakan bagian dari reformasi industri jasa keuangan dengan memperkuat pengawasan koperasi, utamanya simpan pinjam dan unit simpan pinjam, akan berada di OJK,” ujarnya pada Kamis, 10 November.

Menkeu menjelaskan setidaknya ada empat hal penting yang menjadi tujuan pemerintah dalam mendorong koperasi masuk radar otoritas. Pertama, terselenggaranya sektor keuangan yang adil, transparan, dan akuntabel.

Kedua, mampu mewujudkan sistem keuangan yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Ketiga, mampu melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen. Serta yang keempat adalah meminimalkan praktik memperoleh keuntungan dari perbedaan regulasi dan supervisi.

“Sektor yang regulasinya paling lemah pasti akan menjadi tempat berkembanganya instrumen yang membahayakan masyakat,” tutur dia.

Bendahara negara menambahkan, langkah pemerintah memasukan koperasi dalam prioritas RUU P2SK tidak lepas dari berbagai kasus kejahatan yang kini marak terjadi.

“Banyak saat ini berkembang skema ponzi yang berkedok koperasi simpan pinjam,” tegasnya.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diharapkan menjadi tonggak reformasi di sektor keuangan, sehingga sistem keuangan Indonesia dibangun dengan lebih baik secara regulatory.

Beleid itu nantinya juga bakal menjadi payung besar dalam pengaturan skema keuangan digital yang terus bermunculan, seperti fintech, kripto, serta mencakup ekonomi syariah, perbankan, dan asuransi.