Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah perusahaan besar telah membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Setelah kemarin ada kabar PT Djarum sudah memberikan THR sebesar Rp106 miliar kepada karyawannya, kali ini perusahaan rokok lainnya yakni PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga telah melakukan hal serupa.

HM Sampoerna dalam keterangan tertulisnya, Senin 3 Mei menyatakan, telah membayarkan THR 2021 secara penuh pada Kamis 29 Mei. THR itu diberikan kepada sekitar 22.800 karyawan langsung dengan nilai total sekitar Rp270 miliar.

"Kami juga telah mendapatkan informasi dari 38 Mitra Produksi Sigaret kami yang tersebar di berbagai Kabupaten/Kota di Pulau Jawa bahwa mereka juga telah memberikan THR kepada total 41.500 karyawan mereka dengan nilai sekitar Rp100 miliar," ujar Direktur HM Sampoerna,  Elvira Lianita.

Elvira menjelaskan, melalui pembayaran THR ini Sampoerna berupaya untuk memastikan kesejahteraan para karyawannya, terutama pada saat sulit saat ini.

Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional demi meningkatkan daya beli masyarakat, serta merupakan bentuk kepatuhan Sampoerna terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 06 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

"Sampoerna senantiasa berkomitmen untuk melakukan berbagai inisiatif untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan, termasuk karyawan, mitra bisnis, dan masyarakat luas, termasuk para pelaku UMKM seperti tercermin dalam Falsafah Tiga Tangan Sampoerna," jelasnya.