Jokowi Ingin THR Digunakan untuk Tingkatkan Konsumsi, Warganet: Tapi Tukin Tidak Diberikan, Gimana Pak?
Presiden RI, Joko Widodo. (Foto: Dok. Setpres)

Bagikan:

JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Twitter terkait tunjangan hari raya (THR) mendapat banyak respons dari warganet. Salah satunya akun dengan nama @radianjanata. Ia menyinggung pernyataan Jokowi terkait pemberian THR untuk tingkatan konsumsi. Namun, kata dia, hal tersebut tidak dibarengi dengan pemberian tunjangan kinerja.

"Meningkatkan konsumsi dan daya beli tapi tukin ga turun.. gimana pak?," tuturnya, dikutip VOI, Jumat, 30 April.

Sementara itu, akun dengan nama @dbrahmantyo mangku tetap bersyukur meskipun tunjangan kinerja tidak cair. Menurutnya, gaji pokok dan THR yang diberikan dapat digunakan untuk membayar pinjaman atau utang.

"Alhamdulillah. THR gaji pokok tanpa tunjangan kinerja bisa menggerakkan roda perekonomian jika dibelanjakan, atau menjadi tambahan dana darurat, atau meringankan beban dalam melunasi utang," tulisnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku telah meneken peraturan presiden (PP) pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN). Jokowi menyatakan THR akan dibayarkan H-10 Lebaran. Lalu, gaji ke-13 dibayarkan jelang tahun ajaran baru anak sekolah

"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, Rabu 28 April lalu," ucapnya, dikutip dari akun Twitter resminya, Jumat, 30 April.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berharap pembayaran THR bisa mengerek daya beli masyarakat. Dengan begitu, tingkat konsumsi rumah tangga akan naik.

"Pemberian THR ini untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang pada gilirannya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Sekadar informasi, pemerintah memutuskan tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS 2021. Ini merupakan tahun kedua tunjangan kinerja tak masuk dalam komponen THR.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021. Nota itu ditujukan untuk Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Dalam lampiran nota dinas tersebut tertulis beberapa komponen yang tak masuk dalam THR 2021. Di antaranya tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat. "(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," katanya, dalam konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis, 29 April.

Mantan Direkrur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi COVID-19.

Lebih lanjut, dia mengagakan pemerintah membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.