Bagikan:

JAKARTA - Presiden  Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken peraturan presiden (PP) pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN). Jokowi menyatakan THR akan dibayarkan H-10 Lebaran. Lalu, gaji ke-13 dibayarkan jelang tahun ajaran baru anak sekolah

"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, Rabu 28 April lalu," ucapnya, dikutip dari akun Twitter resminya, Jumat, 30 April.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berharap pembayaran THR bisa mengerek daya beli masyarakat. Dengan begitu, tingkat konsumsi rumah tangga akan naik.

"Pemberian THR ini untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang pada gilirannya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR akan dilakukan pada H-10 sampai H-5 Lebaran dengan pagu anggaran mencapai Rp30,6 triliun.

"Jumlah THR ini sangat signifikan, dan kami harapkan akan mendorong aktivitas ekonomi," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar secara virtual, Kamis, 22 April.

Bendahara negara ini juga mengungkapkan bahwa keterangan lebih detail bakal diberikan usai regulasi baku telah dirilis oleh pemerintah.