Pemprov Kalimantan Tengah Bayar THR dan Gaji Ke-13 Pekan Ini, Berapa Disiapkan?
Ilustrasi via Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Tengah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN akan dilakukan pekan ini.

"Saat ini masih ada beberapa tahapan yang kami selesaikan, diperkirakan dalam minggu ini sudah bisa dibayarkan," kata Kabid Perbendaharaan Daerah BKAD Kalteng Achmad Fajar di Palangka Raya, Selasa 19 April dikutip dari Antara.

Untuk total anggaran THR yang dialokasikan, mencapai Rp53 miliar lebih, begitu juga untuk gaji ke-13 yang jumlahnya juga sama.

Setiap pembayaran THR maupun gaji ke-13 akan ada aplikasi baru yang digunakan menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang diterbitkan.

Kemudian untuk tahapan lainnya, mulai dari perlengkapan data-data yang diperlukan, termasuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) memproses pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Adapun penerima THR dan gaji ke-13 di lingkup Pemprov Kalteng sekitar sembilan ribu orang lebih," jelasnya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemprov yang akan menerima THR maupun gaji ke-13, meliputi PNS, CPNS, hingga para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu Penjabat Sekda Kalteng Nuryakin mengingatkan agar para ASN di lingkup pemprov tetap bekerja secara optimal terutama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Meski di bulan suci Ramadhan, yakni sebagian ASN ada yang menjalankan ibadah puasa, kami ingatkan agar tetap bekerja secara profesional dan memberikan yang terbaik," terangnya.

Selain itu bulan Ramadhan diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai momentum bersama khususnya di lingkup pemprov, untuk memupuk rasa kebersamaan dan toleransi antar sesama.

"Dengan semangat kebersamaan, khususnya sebagai abdi negara mari memberikan yang terbaik kepada masyarakat dengan kinerja yang optimal," pintanya.

Selain itu menghadapi libur masa Lebaran mendatang diimbau agar ASN tidak menambah waktu libur dan dapat kembali bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.