Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan atensi terkait peredaran judi online yang tengah ramai dikalangan masyarakat dan pekerja pemerintahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko mengatakan akan memberikan sanksi disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), jika terbukti terlibat judi online.

Hal ini pun tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

“Akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang terlibat judi online,” kata Jatmiko dalam keterangannya, Senin, 24 Juni.

Lebih lanjut, BKPSDM Kota Tangerang terus melakukan pengawasan, agar ASN Kota Tangerang tidak terjebak dalam judi online. Mulai dari monitoring dan pelaporan bersama kepala Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pembinaan melekat sebagai atasan.

“Penindakan kami lakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN pelaku judi online. Baik melalui penjatuhan hukuman disiplin sedang sampai disiplin berat,” ujarnya

Kendati demikian, Jatmiko menyampaikan hingga saat ini langkah pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemkot Tangerang belum ditemukan adanya pekerja yang bermain Judol.

“Sampai saat ini di Kota Tangerang belum ada laporan terkait adanya ASN yang terjebak judi online. Alhamdulillah belum ada laporan,” ucapnya.