Bagikan:

TANGERANG - Sebanyak 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 non ASN kecamatan Tigaraksa terindikasi terlibat judi online. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied bersama pihak kepolisian.

“Ada indikasi 3 orang yang kita temukan. 2 ASN dan 1 non ASN,” kata Cucu kepada wartawan di kantor Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 27 Juni.

Cucu menuturkan, untuk jajarannya yang terindikasi bermain judi online ini, diberikan surat pernyataan agar tidak kembali bermain judi online.

“Kita coba melakukan pembinaan lebih mendalam. Kemudian nanti membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Cucu juga menjelaskan, tujuan melakukan razia judi online (judol) untuk memastikan tidak ada ASN di jajarannya yang bermain judi online.

“Kita harus melaksanakan arahan pimpinan, tidak terlibat judi online,” tutupnya.