Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka opsi untuk memberi tindakan tegas kepada warga penerima bantuan sosial (bansos) yang kedapatan bermain judi online.

Namun, untuk menentukan apa tindakan kepada warga penerima bansos pemain judi online, Heru Budi mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat.

"Tindakan tegas ada, tapi nanti bersama Kementerian terkait kita liat range-nya," kata Heru di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli.

Namun, Heru menegaskan Pemprov DKI masih akan mengedukasi mereka untuk tak lagi bermain judi online, sebelum memberi tindakan tegas.

"Kita kasih kesempatan untuk mereka berubah perilaku. Tidak bisa semena-mena seperti itu juga. Bersama dengan aparat kepolisian, sejauh mana mereka main judinya, apakah cukup besar," papar Heru.

Pemprov DKI tengah meminta data identitas pemain judi online di Jakarta kepada Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai Menko Polhukam.

Namun, Heru pun berharap Pemprov DKI tak menemukan adanya warga penerima bansos yang bermain judi online, sehingga tak perlu ada tindakan tegas yang dilakukan.

"Yang terpenting adalah masyarakat yang menerima bansos. Kan saya punya nama by name by addres, nama-nama penerima KJP, KJMU misalnya. Mudah mudahan mereka tidak terkena nama yang main judi online," jelasnya.

Sementara itu, Heru menegaskan akan langsung memberi sanksi kepada ASN Pemprov DKI Jakarta jika ada yang kedapatan bermain judi online. Sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Ya kalau ASN kan jelas aturannya sudah ada, tinggal diterapin sanksi itu yang ke bersangkutan. Kan, kita belum dapat nama-nama itu," ucap Heru.