JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta masyarakat untuk tidak langsung menghakimi 165 PNS Satpol PP DKI Jakarta yang disebut terlibat judi online oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Heru, Pemprov DKI perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada nama-nama PNS Satpol PP yang dilaporkan PPATK bermain judi online tersebut.
"Kan begini, itu tidak bisa serta merta kita men-judge-nya. Harus ditanya satu per satu dan sekarang sedang proses pertanyaan," kata Heru di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa, 24 September.
Heru menegaskan proses klarifikaksi yang tengah dilakukan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memerlukan waktu sekitar satu bulan. Setelah itu, pengenaan sanksi dan pembinaan baru akan dilakukan.
"Saya lupa, sebulan kali ya, proses sampe selesai," ucap Heru.
Di satu sisi, menurut Heru, ada kemungkinan tak semua PNS yang ditemukan melakukan judi online terkonfirmasi benar. Bisa saja hanya identitas mereka saja yang dipakai pihak lain.
"Ya, ada surat dari Inspektorat. (Surat tersebut meminta) Klarifikasi, dicek kembali. Kan ada yang benar, ada yang tidak," tuturnya.
PPATK menemukan 165 PNS di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta bermain judi online. Inspektorat DKI Jakarta pun mengirimkan surat kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin untuk menyampaikan hal tersebut. Surat itu bernomor e.0519/P4.01.00 yang diteken pada 10 September 2024.
"Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan sumber data PPATK terdapat 165 orang PNS di lingkungan kerja Saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, dengan nama-nama sebagaimana terlampir," tulis Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta Dina Himawati dalam surat.
BACA JUGA:
Dalam surat tersebut, dicantumkan juga nama-nama PNS yang melakukan kegiatan judi online serta nominal transaksi yang mereka lakukan. Inspektorat DKI Jakarta pun meminta Arifin untuk melakukan pembinaan kepada pegawainya itu.
"Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil," tutur Dina.
Beberapa waktu lalu, Heru memang meminta data identitas para pemain judi online di Jakarta kepada Satgas Pemberantasan Judi Online. Setelah mendapatkan data tersebut, Heru akan mencari siapa saja aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI dan penerima bantuan sosial (bansos) yang bermain judi online.
Heru menegaskan akan memberi sanksi kepada ASN Pemprov DKI Jakarta yang kedapatan bermain judi online. Sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.