Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran mengaku bersalah menerima gratifikasi saat menjabat.

Hal ini disampaikan dalam persidangan korupsi pertama yang melibatkan seorang menteri di pusat keuangan Asia ini, Selasa, 24 September.

Dilansir Reuters, Selasa, 24 September, Iswaran menerima hadiah alias gratifikasi di antaranya tiket pertandingan sepak bola Liga Utama Inggris dan Grand Prix Formula 1 Singapura.

Iswaran, yang bergabung dengan kabinet pada tahun 2006, adalah menteri Singapura pertama yang diadili di pengadilan atas kasus korupsi.

Pria berusia 62 tahun itu ditangkap pada Juli tahun lalu dan dituduh menerima suap senilai ratusan ribu dolar dari taipan properti Ong Beng Seng dan pengusaha lainnya Lum Kok Seng. Iswaran adalah penasihat komite pengarah Grand Prix, sementara Ong memiliki hak balapan.

Ong belum didakwa melakukan pelanggaran apa pun dan Iswaran sebelumnya telah menolak tuduhan tersebut ketika dia mengundurkan diri dari kabinet.

Kejaksaan Agung Singapura mengatakan Iswaran mengaku bersalah atas dakwaan terkait pegawai negeri yang menerima sesuatu yang berharga tanpa pembayaran, atau dengan pembayaran yang tidak memadai, dari seseorang yang terlibat dengannya dalam jabatan resminya, dan bukan dakwaan yang mencakup korupsi.

Secara mengejutkan, jaksa mengurangi dakwaan yang dihadapi Iswaran menjadi lima dari 35.

Sisa 30 dakwaan akan dipertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman.

Dakwaan menerima gratifikasi dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun dan denda.  Iswaran dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 7 tahun dan denda.

Namun, jaksa meminta hukuman yang lebih ringan, yaitu enam hingga tujuh bulan penjara, sementara pembela meminta delapan minggu, menurut CNA. Iswaran akan dijatuhi hukuman pada 3 Oktober.