Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin merespons dengan singkat soal temuan 165 aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP DKI Jakarta yang kedapatan bermain judi online. Arifin mengaku masih menelusurinya.

"Ya kita telusuri saja. Kan dicek dulu," jawab Arifin ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 23 September.

Arifin juga belum bisa memastikan kebenaran 165 nama-nama anak buahnya yang terlibat kegiatan judi online seperti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ya intinya di cek mereka itu, bener enggak. Kan, yang diminta kan itu," ucap Arifin.

Sebagai informasi, PPATK menemukan 165 ASN di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta bermain judi online. Inspektorat DKI Jakarta pun mengirimkan surat kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin untuk menyampaikan informasi yang didapat dari PPATK. Surat itu bernomor e.0519/P4.01.00 yang diteken pada 10 September 2024.

"Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan sumber data PPATK terdapat 165 orang ASN di lingkungan kerja Saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, dengan nama-nama sebagaimana terlampir," tulis Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta Dina Himawati dalam surat.

Dalam surat tersebut, dicantumkan juga nama-nama ASN yang melakukan kegiatan judi online serta nominal transaksi yang mereka lakukan. Inspektorat DKI Jakarta pun meminta Arifin untuk melakukan pembinaan kepada pegawainya itu.

"Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil," tutur Dina.

Beberapa waktu lalu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memang meminta data identitas para pemain judi online di Jakarta kepada Satgas Pemberantasan Judi Online. Setelah mendapatkan data tersebut, Heru akan mencari siapa saja aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI dan penerima bantuan sosial (bansos) yang bermain judi online.

Heru menegaskan akan memberi sanksi kepada ASN Pemprov DKI Jakarta yang kedapatan bermain judi online. Sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.