JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut para aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP DKI Jakarta yang terlibat judi online akan dibina oleh psikolog.
Pembinaan ini dilakukan sebelum penerapan sanksi kepada mereka. Sanksi tingkat pertama yang bakal dikenakan berupa teguran.
"Kita gunakan 3 hari pertama adalah menggunakan psikolog. Nanti diberikan pembelajaran lagi dan teguran-teguran dan nanti ada kegiatan kesehatan fisik dan tes," kata Heru ditemui di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September.
Selain itu, Heru juga akan mengumpulkan keluarga dari para ASN untuk mendapat penyuluhan agar menghindari kegiatan judi online.
"Lalu suami istri akan di kumpulkan, karena kan judi online ranah pribadi, ya. Kurang lebih 3-4 hari mereka akan diberikan pengetahuan," tutur Heru.
Di satu sisi, Heru meminta masyarakat untuk tidak langsung menghakimi 165 PNS Satpol PP DKI Jakarta yang disebut terlibat judi online oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Heru, Pemprov DKI perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada nama-nama PNS Satpol PP yang dilaporkan PPATK bermain judi online tersebut.
"Kan begini, itu tidak bisa serta merta kita men-judge-nya. Harus ditanya satu per satu dan sekarang sedang proses pertanyaan," kata Heru di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa, 24 September.
BACA JUGA:
PPATK menemukan 165 PNS di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta bermain judi online. Inspektorat DKI Jakarta pun mengirimkan surat kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin untuk menyampaikan hal tersebut. Surat itu bernomor e.0519/P4.01.00 yang diteken pada 10 September 2024.
"Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan sumber data PPATK terdapat 165 orang PNS di lingkungan kerja Saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, dengan nama-nama sebagaimana terlampir," tulis Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta Dina Himawati dalam surat.
Dalam surat tersebut, dicantumkan juga nama-nama PNS yang melakukan kegiatan judi online serta nominal transaksi yang mereka lakukan. Inspektorat DKI Jakarta pun meminta Arifin untuk melakukan pembinaan kepada pegawainya itu.
"Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil," tutur Dina.
Beberapa waktu lalu, Heru memang meminta data identitas para pemain judi online di Jakarta kepada Satgas Pemberantasan Judi Online. Setelah mendapatkan data tersebut, Heru akan mencari siapa saja aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI dan penerima bantuan sosial (bansos) yang bermain judi online.
Heru menegaskan akan memberi sanksi kepada ASN Pemprov DKI Jakarta yang kedapatan bermain judi online. Sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.