JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) menyiapkan ratusan personel untuk mengamankan sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sekitar 200 personel untuk pengamanan sidang itu,” kata Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gunarto dikutip ANTARA, Selasa, 6 Juni.
Gunarto mengatakan ratusan personel tersebut telah disiapkan sejak Senin (5/6) malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengamanan agar sidang berjalan dengan lancar.
Harapannya, sidang bisa berjalan dengan lancar mengingat beberapa hari ini cuaca, menurut dia tak bisa diprediksi.
"Kami persiapan dari malam hari, termasuk kami siapkan tenda di luar untuk rekan-rekan semua, baik itu personel kami maupun awak media," ujar dia.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).
BACA JUGA:
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut, agenda sidang pertama ini adalah membacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Dalam sidang perdana ini, kata Djuyamto, PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus.
Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan saat hari pelaksanaan sidang.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).