Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara, Selasa (15/8). Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Jaksa menilai Mario terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi kepada David sebesar Rp120 miliar. Simak videonya berikut ini.