Bagikan:

JAKARTA - Arman Hanis selaku Kuasa hukum Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati menghormati keputusan Polri soal penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Polri atas kematian Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Arman juga mengatakan akan mengawal proses penyidikan kliennya hingga tahap persidangan. Selain itu ia juga memastikan bila kliennya akan mendapatkan hak-haknya hukumnya. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Arman Hanis kepada wartawan, Selasa (9/8). Simak videonya berikut ini.