JAKARTA - Arman Hanis selaku Kuasa hukum Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati menghormati keputusan Polri soal penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Polri atas kematian Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami tim kuasa hukum menghormati penetapan (tersangka-red) tersebut dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya," kata Arman kepada wartawan di Jalan Saguling III Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus.
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," tambahnya.
BACA JUGA:
Arman juga mengatakan akan mengawal proses penyidikan kliennya hingga tahap persidangan. Selain itu ia juga memastikan bila kliennya akan mendapatkan hak-haknya hukumnya.
"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan sampai persidangan berlangsung," katanya.
Terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di rumah pribadi istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman memastikan kegiatan itu berjalan dengan lancar.
"Penggeledahan di rumah pribadi bapak FS (Ferdi Sambo), proses berlangsung lancar dan aman. Kami tim kuasa hukum mendukung sepenuhnya agar penyidik dapat bekerja secara maksimal bekerja mendampingi anggota keluarga yang ada di dalam," tutupnya.