JAKARTA - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Sambo terancam pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus.
Penerapan pasal itu karena Irjen Ferdy Sambo memiliki peran yang cukup besar. Satu di antaranya memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo disebut membuat skenario seolah adanya baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," papar Agus.
BACA JUGA:
Selain Irjen Sambo, lanjut Agus, dalam kasus ini ada tiga tersangka lainya yakni, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus.