JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan akan mengambil langkah hukum.
"Tentunya kita ikutin prosesnya lah. Kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum kedepannya,"kata Irwan kepada wartawan di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus.
Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Irjen Ferdy Sambo terancam pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus.
BACA JUGA:
Penerapan pasal itu karena Irjen Ferdy Sambo memiliki peran yang cukup besar. Satu di antaranya memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo disebut membuat skenario seolah adanya baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," papar Agus.