JAKARTA - Beredar surat tulisan tangan Irjen Ferdy Sambo. Surat berisi permohoman maaf kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari data yang diterima VOI, surat itu dibuat Sambo pada Kamis, 22 Agustus. Sehingga, diduga kuat jenderal bintang dua itu menulisnya dari tempat khusus (patsus) yang berada di Mako Brimob. Irjen Ferdy Sambo diketahui ditempatkan di patsus usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, pada 9 Agustus.
Dalam surat tercatat sebanyak empat kali Irjen Ferdy Sambo menulis permintaan maaf.
"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan Dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya," tulis Sambo dalam surat yang dikutip VOI, Kamis, 25 Agustus.
Kemudian, di surat itu, Sambo juga memohon agar permintaan maafnya diterima. Jenderal bintang dua itu menuliskan akan siap menanggung semua konsekuensi hukum akibat tindaknnya.
"Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik," ungkapnya.
"Sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua hormat saya versi Inspektur Jenderal polisi," sambung Sambo.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arma Hanis membenarkan kliennya yang menulis surat itu. Tulisan itu disebut sebagai bentuk penyesalan.
"Iya bener," kata Arman.
Adapun, Irjen Ferdy Sambo sedang menjalani sidang etik. Proses persidangan digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:
Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.