Bagikan:

JAKARTA - Polri mengerahkan Inspektorat Khusus (Irsus) dalam mengusut insiden berdarah yang menewaskan Brigadri J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Nantinya, Irsus akan menanganai pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota polisi di balik rangkaian kasus tersebut.

"Ya betul, (irsum mengarah ke, red) sidang kode etik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Agustus.

Dalam kasus ini, baru Bharada E yang akan diproses dalam sidang kode etik. Sebab, tim khusus (timsus) sudah menetapkannya sebagai tersangka.

Tetapi, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Alasannya, penyidik timsus menggunakan Pasal 55 KUHP dalam proses penetapan tersangka.

Dedi melanjutkan, mengenai skema kerja Irsus dalam kasus Brigadir J nantinya akan disampaikan secara rinci. Rencannya, ihwal tersebut akan dipaparkan hari ini.

"Nanti saya tanyakan Wairwasum ya apakan akan dirilis (disampaikan, red) hari ini atau besok," kata Dedi.

Pada kesempatan sebelumnya, Dedi mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J juga dipastikan Polri penanganannya dilakukan secara transparan. Inspektorat Khusus (Irsus) dilibatkan.

"Irsus akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” ungkap Dedi.

Brigadir J tewas di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli. Penyebab tewasnya Brigadir J disebut karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara.

Dalam kasus ini, Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP