Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Praperadilan, Kapolres Jember: Kami Hadapi Segala Perlawanan
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo. (Foto via Antara)

Bagikan:

JEMBER - Tersangka kasus dugaan kekerasa seksual di lingkungan pondok pesantren, Kiai FM, bersiap mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Langkah ini diambil karena melihat ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani.

"Selama ini klien kami kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan kami menilai kasus itu masih prematur, sehingga kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke PN Jember," kata kuasa hukum tersangka, Alananto.

Menanggapi hal ini, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mempersilakan. Dia mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan disampaikan kuasa hukum tersangka Kiai FM.

"Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan," ujar Kapolres Jember, seperti dinukil dari Antara, Sabtu 21 Januari.

Menurutnya praperadilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapa pun dipersilakan untuk melakukan tahapan itu.

Untuk itu, pihaknya tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami masih belum menerima surat panggilan dan menunggu dari Pengadilan Negeri (PN) Jember perihal gugatan praperadilan itu," tuturnya.

Polres Jember sudah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Ajung tersebut sebagai tersangka. Dia disangka melakukan tindak kekerasan seksual dan pencabulan terhadap empat santri yang jadi korban.

Tersangka Kiai FM dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," ujar Kapolres Jember.