Bagikan:

JEMBER - Edi Santoso yang sudah 3 kali masuk penjara lantaran kasus narkoba kembali berulah. Seolah tak kapok, pria berumur 44 tahun itu justru kembali mengedarkan pil Trihexyphenidyl.

Akibatnya, Edi Santoso kembali ditahan polisi. Disita ratusan obat berbahaya dalam penangkapannya.

Kani Rreskrim Polsek Jenggawah, Jember Aiptu Akhmad Rinto membenarkan tersangka sudah 3 kali masuk bui karena kasus narkoba. 

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, jika yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana dengan menjual okerbaya, karena yang bersangkutan sudah 3 kali tercatat di buku kepolisian, tidak ada kesulitan bagi kami untuk melakukan penangkapan," kata Akhmad Rinto, Senin, 17 Januari.

Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti ratusan pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam handbag, uang Rp40 ribu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling ringan sebesar Rp50 juta," pungkasnya.