Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara menurunkan alat berat ekskavator untuk menyingkirkan sampah liar di Kolong Tol Kanal Banjir Timur RW 02 Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Kegiatan itu melibatkan 120 personel gabungan mulai dari petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) se-Kecamatan Cilincing, Satuan Pelaksana Suku Dinas Lingkungan Hidup, Sumber Daya Air, Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Suku Dinas LH, Bina Marga serta Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto mengatakan adanya kegiatan tersebut bertujuan membangkitkan kesadaran masyarakat sekitar terhadap pentingnya menjaga lingkungan agar bersih dari sampah.

Sampah yang mencemari area itu didominasi kemasan plastik, dan telah bercampur pula dengan lumpur dan mengendap di bawah. Sampah plastik di area tersebut kemudian diangkut ke dalam bak truk sampah untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

"Masyarakat seharusnya sudah mulai sadar akan pentingnya menjaga lingkungan sehingga tidak lagi membuang sampah sembarangan yang tentunya dapat mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat lainnya," kata Edy dikutip ANTARA, Selasa, 13 Juni.

Dia mengungkapkan pihaknya memperoleh aduan masyarakat tentang pembuangan sampah liar di sekitar Jalan Inspeksi Kanal Timur RW 02 Marunda, Cilincing Jakarta Utara.

Salah satunya laporan masyarakat yang diteruskan oleh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Anthony Winza Probowo pada Senin (12/6). Masyarakat yang menolak tempat pembuangan sampah liar di wilayah Kanal Banjir Timur menyebut tempat tersebut kerap menimbulkan bau yang cukup menyengat.

Tempat pembuangan sampah liar itu juga berisiko menimbulkan penyakit dan mencemari lingkungan, merusak nilai estetika, dan menyebabkan terjadinya kebakaran.

"Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti hari ini," kata Edy.

Selain melakukan gerebek sampah, petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dibantu Satpol PP Jakarta Utara dan kepolisian setempat juga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013.

Pada kegiatan operasi tangkap tangan ini, tim gabungan berhasil menangkap tiga pelaku pelanggaran yang membuang sampah sembarangan yang berasal dari dua perusahaan jasa pelayanan pengangkutan sampah.

Kedua perusahaan jasa pelayanan pengangkutan sampah yang telah melakukan pelanggaran Perda 3 tahun 2013 itu pun diproses lebih lanjut agar memberi efek jera dan tidak mengulangi perbuatan membuang sampah sembarangan.

"Sehingga ke depannya, tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan," kata Edy.