JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah yang diduga terkait kasus gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Kendaraan ini ditemukan saat penyidik mendatangi ruko di wilayah Kota Batam.
"Di tempat terpisah menemukan tiga mobil," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 7 Juni.
Mobil yang ditemukan itu adalah Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris. "Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tetsebut," tegasnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan bukti elektronik di rumah Andhi. Seluruh temuan ini didapat penyidik dari penggeledahan yang digelar pada Selasa, 6 Juni kemarin.
"Rumah dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam," ujar Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini berawal setelah harta kekayaannya disoroti publik hingga akhirnya dilakukan klarifikasi.
KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.
Tak sampai di sana, penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah Andhi yang berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Dari upaya itu ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik.
Selanjutnya, KPK akan memanggil saksi yang diduga mengetahui perbuatan Andhi. Nantinya, dia juga akan dipanggil sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan.