Bagikan:

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui distribusi undangan memilih atau formulir C pemberitahuan kepada pemilih menjadi terhambat sehingga terjadi kendala di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih terpaksa menggunakan KTP elektronik untuk mencoblos bahkan ada tidak memilih di Pilkada serentak 2024.

"Pertama, tentu soal alamat yang tidak ditemukan orangnya. Tidak ditemukan karena tidak ada alamat di form C pemberitahuan, itu kan tidak dicantumkan alamatnya secara lengkap," kata Anggota KPU Makassar Abdi Goncing disela memantau TPS 004 di SMP PGRI Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Abdi berdalih, begitu pun di Daftar Pemilih Tetap (DPT) online misalnya ditulis Jalan Mangga, tapi tidak jelas nomor berapa, dan saat dibawa petugas KPPS tidak ditemukan lokasinya, bahkan tidak tertera nomor telepon bersangkutan yang dapat dihubungi.

Saat ditanyakan bagaimana dengan undangan memilih tersebut ditumpuk di TPS, sesuai temuan di lapangan sejumlah petugas KPPS masih menyimpan undangan pemilih di TPS apakah tidak rawan disalahgunakan, kata dia, diperbolehkan seperti itu.

"Boleh seperti itu, memang kan kebijakannya. Bahwa surat C pemberitahuan yang belum sempat dibagikan apakah karena alasan tidak ditemukan orangnya, itu kemudian dicatatkan," katanya.

Dalam catatannya, lanjut dia, kemudian disimpan oleh KPPS siapa tahu orangnya datang memilih, tapi syaratnya harus menunjukkan KTP elektonik, benar yang bersangkutan ada di TPS tersebut.

Lantas bagaimana dengan kinerja pemutakhiran data oleh petugas Pantarlih yang mendata masyarakat jauh hari sebelum hari pemungutan suara, mengapa tidak sinkron dengan data KPPS sehingga harus masih mencari-cari alamat pemilih, kata Abdi, itu akan menjadi catatan.

"Itu menjadi catatan kami, bahwa dalam proses pemutarlih kemarin seperti ada hal yang memang harus kita sempurnakan ketika proses berikutnya," ucapnya.

Mengenai banyaknya anggota KPPS terpilih bertugas di TPS tapi ditempatkan bukan daerah domisilinya sehingga terjadi kendala pendistribusian undangan memilih, bahkan Ketua RT/RW diduga tidak dilibatkan, ia berdalih karena ada proses seleksi.

"Karena proses perekrutan kemarin itu ada beberapa KPPS tidak memenuhi syarat, apakah dia afiliator (parpol-tim sukses), ada tanggapan masyarakat. Kemudian pelibatan RT/RW sebagaimana dalam Pemilu kemarin, tetap kita libatkan, tapi berkoordinasi saja," katanya.

Dampak dari kesalahan itu akan menurunkan partisipasi pemilih, apalagi ada penggabungan TPS dari sebelumnya 300 pemilih per TPS pada Pemilu 2024 dan 600 pemilih per TPS di pemilihan atau Pilkada berimbas pemilih malas ke TPS dan tanpa surat undangan, kata dia, akan dievaluasi.

Dari pantauan sejumlah pemilih membawa KTP elektronik di TPS untuk mencoblos, meski tidak mendapatkan undangan karena merasa terdaftar di DPT. Tetapi, ada beberapa warga terpaksa pulang tidak mencoblos seperti terpantau di TPS 004 Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate.

Ketua RT/RW 003/002 Mahmud saat ditemui di TPS tersebut mengakui banyak warganya tidak mendapat undangan memilih. Ia bahkan mengantar warganya ke TPS sambil membawa KTP elektonik agar hak suaranya bisa disalurkan.

"Banyak anggota KPPS sepertinya tidak tahu alamat, jadi undangan tidak sampai. Ada yang dapat dan ada juga tidak dapat. Dari informasi bisa bawa KTP elektronik, jadi saya bawa warga ke sini, ada juga TPS-nya jauh dari lokasi tempat tinggal," tuturnya.

Ketua KPPS TPS 004 Ikram saat dikonfirmasi mengakui distribusi surat undangan pemilih terkendala karena kurang waktu, meskipun sudah menerima H-4 sebelum pencoblosan. Meski demikian, pihaknya berusaha semampunya untuk membagikan. Alasan lain, sebab TPS dikurangi di Pilkada serentak.