Bawaslu Kirim Temuan Pelanggaran 8 Panitia Pemungutan Suara ke KPU Makassar
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengirim delapan nama anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan yang sudah diperiksa terkait temuan dugaan pelanggaran kode etik. Kedelapan PPS ikut dalam pertemuan bersama ormas dengan bakal calon legislatif (bacaleg).

"Hari ini kami menereruskan temuan ini  ke KPU Makassar," kata Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari dikutip ANTARA, Selasa, 20 Juni.

Laporan diteruskan setelah hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas laporan warga sebagai pelapor berkaitan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara adhoc.

Selain itu, berdasarkan hasil kajian terhadap temuan dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Makassar maka diberitahukan status temuan dugaan pelanggaran dengan nomor 002/Reg/TM/PL/KOTA/2701/VI/2023 sebagai berikut.

Delapan orang anggota PPS tersebut bertugas di Kecamatan Tamalate, masing-masing berinisial AB Ketua PPS Kelurahan Tanjung Merdeka, A Ketua PPS Kelurahan Ballang Baru, dan BS Anggota PPS Kelurahan Bongaya,

Selanjutnya, H Anggota PPS Parang Kelurahan Tambung. I Ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala, MJR Ketua PPS Kelurahan Bongaya, MNS Ketua PPS Kelurahan Parang Tambung dan S Ketua PPS Kelurahan Pa'baeng-baeng.

Delapan orang penyelenggara Adhoc yang sudah diperiksa tersebut namanya telah telah diteruskan ke KPU Makassar agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi mengatakan sudah mendapatkan informasi perihal nama-nama PPS yang diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

"Kami sudah dapat info nama-nama tersebut dan untuk itu kami apresiasi dan mendukung penuh Bawaslu Kota Makassar. Kami siap koperatif dengan Bawaslu, termasuk akan responsif terhadap hasil kajian Bawaslu atas laporan itu," ujar Faridl.

Mengenai dengan delapan orang PPS ini dilaporkan warga mengikuti pertemuan politik di salah satu tempat bersama organisasi masyarakat yang terindikasi difasilitasi bakal caleg.

Bahkan hasil kajian dan pemeriksaan Bawaslu bersangkutan menerima uang transportasi.