Soal Surat Suara Capres-Cawapres Tercoblos di DKI Jakarta, Bawaslu DKI Pastikan Sudah Diganti
Petugas KPPS tengah memperlihatkan surat suara saat pemungutan suara di TPS 901 Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memastikan surat suara tercoblos di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Barat (Jakbar), Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Utara (Jakut) sudah diganti.

"Sudah diselesaikan karena kalau seperti itu dianggap kertas suara rusak, kemudian diganti dengan yang baru," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin 19 Februari, disitat Antara.

Burhanuddin menuturkan Bawaslu DKI menemukan tiga surat suara pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah tercoblos masing-masing satu lembar di tiga TPS wilayah.

Surat suara itu diketahui sudah berlubang setelah diberikan kepada pemilih di TPS sebelum mencoblos.

"Ada tiga surat suara sudah tercoblos di TPS. Masing-masing satu lembar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara," tambahnya.

Dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta tidak menelusuri temuan itu karena telah menyelesaikannya di TPS dengan mengganti surat suara telah tercoblos dengan yang baru.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengakui telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan banjir hingga surat suara tercoblos di TPS pada Pemilu 2024.

Data tersebut, lanjut dia, berdasarkan hasil patroli pengawasan di enam kota/ kabupaten Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, ditemukan ratusan permasalahan dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Paling banyak yakni 581 kejadian TPS banjir.

Atas semua kejadian khusus tersebut, diidentifikasi potensi dugaan pelanggaran seperti potensi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan penyelenggara pemilu yang mengubah rekapitulasi suara bisa dikenakan sanksi pidana dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara yang jujur dan adil.

"Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Kamis 15 Februari.