BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung, Lampung, menghentikan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 di Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang, karena ditemukan sejumlah surat suara yang sudah tercoblos.
"TPS 19 kami hentikan sementara pencoblosannya karena ada laporan surat suara tercoblos," kata anggota Bawaslu Kota Badarlampung Hassanudin Alam dilansir ANTARA, Rabu, 14 Februari.
Dia mengungkapkan kejadian tersebut dilaporkan masyarakat yang sedang mencoblos di TPS 19 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Warga saat mau mencoblos ternyata menemukan ada surat suara sudah tercoblos. Kemudian diganti yang baru, ternyata sama sudah tercoblos juga maka kami minta pengawas TPS berkomunikasi dengan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menghentikan sementara," kata dia.
Setelah dihentikan sementara, Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan pengecekan surat suara yang masih terlipat dan memang menemukan ada yang sudah tercoblos
"Untuk jumlahnya masih kami cek berapa yang sudah tercoblos di lipatan surat suara itu. Tetapi, yang pasti, itu surat suara untuk DPRD provinsi dan DPRD kota yang sudah tercoblos," katanya.
BACA JUGA:
Sementara untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD serta DPR semuanya aman tidak ada yang tercoblos.
"(Surat suara) presiden, DPD dan DPR RI setelah kami cek lipatan surat suara semua aman tidak tercoblos," kata Hassanudin.
Daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 19 tercatat sebanyak 260 orang dan pemilih yang sudah melakukan pencoblosan sebanyak 115 orang.
"Yang sudah mencoblos dan memasukkan surat suara ke kotak suara 115 orang pemilih, jadi sisa surat suara yang terlipat kami amankan terlebih dahulu," tambahnya.
Hassanudin menegaskan kejadian di TPS 19 ini dikategorikan sebagai kejadian khusus oleh Bawaslu Bandarlampung.
"Untuk laporan hingga kini baru di TPS 19 yang ada masalah. Di lokasi lain belum ada laporan, di sini (TPS 19) sudah kami catat dan laporkan secara berjenjang," ucapnya.