Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan sebanyak 0,12 persen jumlah surat suara yang rusak atau tidak tidak layak dipakai setelah dilakukan sortir di seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut berdasarkan data yang diperoleh dari jajarannya di tingkat daerah per Senin 15 Januari.

"Iya kemarin kan data (surat suara rusak) berjalan ya, proses kemudian data per hari kemarin itu, total 0,12 persen," ujar Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, Selasa 16 Januari.

Menurut Yulianto, jumlah tersebut termasuk sedikit jika dibandingkan dengan total jumlah surat suara keseluruhan di Pemilu Serentak 2024. Apalagi, kata dia, jajarannya langsung membuat berita acara tentang surat suara yang rusak bersama Bawaslu dan Kepolisian setempat untuk segera diganti.

"Teman-teman kan sudah buat berita acara tentang surat suara yang tidak layak atau rusak, kemudian sudah dikoordinasikan dengan penyedia jasa untuk didapat penggantiannya," tutur dia.

"Bahkan sekarang sudah mulai diganti dan mulai dikirim lagi ke KPU kabupaten/kota. Justru dengan fungsi sortir itu, kita kan menemukan surat suara yang tidak layak atau rusak dan kemudian itu kita dokumentasikan dan kita beritaacara-kan," kata Yulianto menambahkan.

Yulianto menegaskan, penggantian surat suara menjadi tanggung jawab penyedia jasa logistik Pemilu 2024. Hal tersebut sudah tertuang dalam klausul kontrak dengan penyedia jasa.

"Itu sudah langsung dilakukan penggantian karena itu kan dapat dalam klausul kontrak kan, surat suara yang rusak itu digantikan oleh penyedia jasa, itu kan bagian dlm klausul kontrak," pungkas Yulianto.

Sebelumnya, Yulianto mengatakan pihaknya akan mencetak 1,2 miliar lebih lembar surat suara untuk Pemilu 2024. Surat suara itu mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta legislatif tingkat pusat dan daerah. 

Pengecualian terjadi bagi pemilih DKI Jakarta yang hanya mendapat empat jenis surat suara. Sebab, pemilih DKI tidak memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

"1.208.921.320 lembar. Setiap pemilih mendapatkan lima jenis surat suara, dari capres-cawapres sampai calon DPRD kabupaten/kota," ujar Yulianto Sudrajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Jika merujuk pada jumlah total surat suara yang rusak sebanyak 0,12 persen dari 1,2 miliar, maka jumlah surat suara yang rusak sebanyak 145 juta lembar.