Bagikan:

DIY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memusnahkan 7.224 lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak di gudang logistik bekas Gedung Kesenian.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana mengatakan, rincian surat suara yang dimusnahkan, yakni surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sebanyak 1.419 lembar, DPR RI 1.694 lembar, DPRD provinsi 1.985 lembar, DPRD kabupaten 1.081 lembar, dan DPD RI 1.419 lembar.

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, surat suara yang rusak dan berlebih wajib dimusnahkan pada H-1 pemungutan suara," kata Budi di Kulon Progo dalam keterangan, Selasa 13 Februari.

Ia mengatakan, ada berbagai cara pemusnahan surat suara yang bisa digunakan. Pemusnahan surat suara kali ini dilakukan dengan cara dibakar. Ketentuan ini sesuai dengan instruksi dari KPU DIY terkait teknis pemusnahan surat suara.

"Biasanya dimusnahkan dengan cara dirajang dengan mesin, tapi kali ini dengan cara dibakar," katanya.

Budi mengatakan seluruh surat suara yang rusak dan berlebih ini sudah dilaporkan ke KPU secara berjenjang. Adapun yang rusak sudah diganti dan dalam proses distribusi ke tempat pemungutan suara (TPS).

Proses pemusnahan surat suara juga wajib melibatkan saksi dari kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pejabat pemerintah daerah terkait juga dihadirkan.

"Usai pemusnahan dilakukan penandatangan berita acara bersama para saksi," kata dia.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan pemusnahan perlu guna memastikan tidak terjadi manipulasi saat pemungutan suara.

Hal ini dikarenakan, setiap TPS, jumlah kelebihan surat suara juga dibatasi maksimal dua persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kami berharap pelaksanaan Pemilu 2024 di Kulon Progo bisa berjalan lancar dan damai," pungkasnya.