PASAMAN BARAT - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Pasaman Barat, Sumatera Barat, segera melakukan klarifikasi ke tingkat bawah terkait dengan temuan lebih dari 400 orang yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik saat kegiatan verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta pemilu sejak 19 hingga 27 Oktober 2022.
Dugaan pelanggaran temuan badan pengawas pemilu (bawaslu) setempat saat pencocokan penelitian dan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
"Kami akan mengklarifikasi dan mengkroscek ke bawah atas indikasi dan dugaan pelanggaran tersebut untuk memastikannya secara detail tentang potensi permasalahan tersebut," kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasaman Barat Alfi Syahrin dikutip ANTARA, Kamis 9 Maret.
Alfi Syahrin mengucapkan terima kasih banyak kepada mitra kerja Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat yang memberikan masukan terkait dengan temuan di lapangan.
"Atas temuan itu, kami mengetahui di mana saja titik potensi yang terindikasi dan dugaan pelanggaran oleh petugas pemutakhiran pemilih itu," katanya.
Menurut dia, secara konsep KPU dan bawaslu mempunyai visi dan misi yang sama, yaitu bagaimana seluruh tahapan bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia meyakini indikasi dan dugaan pelanggaran ini tidak akan terjadi karena Bawaslu Pasaman Barat dan jajarannya di bawah selalu melakukan pengawasan melekat pada kerja petugas pemutakhiran pemilih di lapangan.
Metode pengawasan Bawaslu Pasaman Barat, kata dia, pasti mengedepankan metode pencegahan, baik lisan maupun tertulis.
"Dengan metode tersebut, kami yakin dan percaya indikasi dan dugaan tersebut tidak ada atau bisa terselesaikan oleh jajaran kami di bawah bersama panitia pengawas di lapangan," ujarnya.
Sebelum panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan petugas pemutakhiran pemilih bekerja sudah pihaknya beri bimbingan teknis agar selalu bekerja sesuai dengan aturan kepemiluan yang berlaku.
Ia juga selalu memberikan arahan agar selalu taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada masalah, jajaran KPU selalu menyelesaikannya bersama dengan panitia pengawas di lapangan.
Seluruh permasalahan di bawah, kata dia, bisa terselesaikan dan tertuntaskan di bawah bersama panitia pengawas yang melakukan pengawasan melekat.
"Seandainya ada indikasi tersebut, tentunya kami akan selalu menindaklanjuti indikasi dan dugaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
KPU Pasaman Barat juga selalu melaksanakan monitoring, supervisi, dan evaluasi terhadap kerja panitia pemutakhiran pemilih di lapangan dengan tim.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menyurati KPU setempat terkait dengan saran perbaikan terhadap temuan hasil pengawasan pencocokan penelitian dan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
Surat itu dikirim setelah petugas panitia pemutakhiran data pemilih di seluruh kecamatan terindikasi tidak taat prosedur saat melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih untuk Pemilu 2024.