<i>Waduh</i>, KPU Pasaman Barat Sumbar Temukan Lebih dari 400 Orang yang Namanya Dicatut Parpol Saat Verifikasi
Anggota KPU Pasaman Barat Divisi Penyelenggaraan Pemilu Adri saat melakukan verifikasi faktual partai politik, Kamis. (ANTARA/HO-KPU/AM)

Bagikan:

PASAMAN BARATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menemukan lebih dari 400 orang yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik saat kegiatan verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta pemilu sejak 19 hingga 27 Oktober 2022.

"Dari temuan di lapangan hingga saat ini lebih dari 400 orang itu umumnya ada pada sembilan partai politik yang dilakukan verifikasi faktual dan mengaku tidak memiliki kartu anggota," kata Anggota KPU Pasaman Barat Divisi Penyelenggaraan Pemilu Adri di Simpang Empat, Antara, Kamis, 27 Oktober. 

Ia mengatakan saat turun ke lapangan, petugas banyak mendapat jawaban dari sampel anggota yang ditemui bahwa mereka tidak memiliki kartu anggota dan tidak mengetahui tergabung dalam sebuah partai politik.

"Terhadap persoalan itu maka statusnya nanti tidak memenuhi syarat. Namun, sesuai jadwal akan ada masa perbaikan pada 10 sampai 13 November 2022," ujarnya.

Menurutnya, verifikasi faktual partai politik dilakukan selama 21 hari sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022. Untuk verifikasi faktual pengurus telah dilakukan pada 16-18 Oktober 2022, sedangkan verifikasi faktual anggota dilakukan sejak 19 Oktober sampai 4 November 2022.

"Verifikasi faktual anggota dengan turun ke lapangan mengambil sampel sebanyak 2.057 orang dari sembilan partai politik. Hingga hari ini sudah terverifikasi 1.200 orang atau sekitar 70 persen, kita menargetkan besok Jumat (28/10) dapat tercapai," harapnya.

Ia menyebutkan selama melakukan verifikasi faktual di lapangan kendala yang ditemui adalah faktor cuaca, lokasi yang jauh dan sulitnya menemui anggota parpol yang dituju.

Mengenaai hal itu, Adri mengatakan petugas secara maksimal mencari, menemui dan menanyakan ke jorong, wali nagari atau tokoh masyarakat lainnya, namun tetap juga tidak bisa ditemui maka KPU akan membuat berita acara dengan melibatkan saksi.

Setelah itu nanti partai politik yang bersangkutan diminta menghadirkan anggota yang tidak bisa ditemui itu di kantor sekretariat partai politik.

"Jika nanti tidak bisa juga hadir maka jalan terakhir adalah dengan menghubungi yang bersangkutan melalui video call," sebutnya.

Sembilan partai politik yang dilakukan verifikasi faktual adalah PSI, Hanura, Perindo, PKB, Partai Umat, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Gelora.