Di Batam, 4 Orang Mengadu ke Bawaslu Namanya Dicatut Jadi Kader Parpol
Ilustrassi Gedung Bawaslu di Jakarta Pusat. (Bawaslu.go.id)

Bagikan:

BATAM - Bawaslu Kota Batam melaporkan terdapat empat orang yang mengadu namanya dicatut sebagai kader partai politik (parpol). Nama mereka masuk ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.

"Sampai saat ini ada empat orang yang sudah melaporkan atau mengadukan ke Bawaslu bahwasanya namanya tercatut sebagai anggota partai Politik, dua laki-laki, dan dua perempuan," kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza di Batam, Kepulauan Riau, Kamis 25 Agustus.

Ia mengungkapkan latar belakang para pengadu adalah karyawan swasta. Sementara asal mereka, kata Reza merupakan warga Kota Batam.

"Semuanya tidak PNS atau TNI-Polri. Mereka pekerja swasta. NIK-nya Batam," ungkapnya disitat Antara. 

Lebih lanjut, Reza mengatakan pihaknya juga mengirimkan surat kepada instansi pemerintah daerah, TNI dan Polri sebagai langkah pencegahan agar nama-nama pekerja di instansi tersebut tidak tercatut sebagai kader partai politik.

"Kita sudah menyurati Pemkot Batam terus kita surati Lanal AU dan AD dan surati Polri, hal itu untuk proses pencegahan dan kita minta mereka cek juga, apakah ada yang terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak," ujar Reza.

Dari pengaduan tersebut, Bawaslu kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kota Batam.

Masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dibuka mulai 1-14 Agustus 2022. Sedangkan tahapan selanjutnya memasuki verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan partai politik.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 260/2022, KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan partai politik dari tanggal 16-29 Agustus 2022. Pelaksanaan verifikasi administrasi terbagi menjadi beberapa tahap.