JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis lima tahun penjara eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hukuman yang diketuk Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu dirasa belum adil.
"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Maret.
Ali menerangkan tuntutan jaksa dianggap belum terakomodir. “Adapun poin banding, diantaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan tim jaksa dalam surat tuntutannya,” tegasnya.
Dalam kasus suap pengurusan perkara, Dadan divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia terbukti menerima suap dalam penanganan perkara di MA.
BACA JUGA:
Pengadilan juga memutuskan Dadan wajib membayar uang pengganti senilai Rp7,95 miliar. Uang itu harus dibayarkan sebulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dadan dituntut hukuman selama 11,5 tahun penjara.
Selain itu, Dadan juga dituntut membayar uang pengganti Rp7,95 miliar. Uang itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan.