Bagikan:

JAKARTA - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim ketua Teguh Santoso dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret.

Dalam putusan, Dadan Tri Yudianto dinilai terbukti menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka senilai Rp11,2 miliar.

Vonis 5 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim tentunya dengan beberapa pertimbangan. Untuk hal memberatkan, Dadan Tri Yudianto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

Sementara untuk pertimbangan meringankan, Dadan Tri Yudianto belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses persidangan.

Tak hanya pidana, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda senilai Rp1 miliar. Apabila tak memiliki kesanggupan akan diganti dengan kurungan penjara.

"(Sanks) Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata hakim.

Namun, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebab, Dadan Tri Yudianto sedianya dituntut 11 tahun 5 bulan penjara.

Adapun, Dadan Tri Yudianto menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT).

Suap itu diperuntukkan agar Dadan Tri Yudianto meminta kepada Hasbi Hasan untuk meloloskan perkara nomor 326K/Pid/2022 di tahap kasasi sesuai keinginan Heryanto Tanaka.