Eks Komisaris Wika Beton Makelar Sekretaris MA Hasbi Hasan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp7,9 Miliar
Sidang Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara atas keterlibatannya mengondisikan Sekertaris monaktif Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Makamah Agung (MA). Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi membayar uang pengganti senilai Rp7,9 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000 dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita," ujar hakim ketua Teguh Santoso dalam persidangan, Kamis 7 Maret 2024.

Dalam putusannya, apabila Dadan Tri Yudianto tak mampu membayar uang pengganti itu, maka, hakim akan memperhitungkan harta benda miliknya.

Nantinya, harta benda itu akan dilelang untuk menutupi uang pengganti dalam kasus suap di lingkungan MA.

"Berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada terpidana," sebutnya.

Apabila masih tak menutupi uang pengganti, Dadan Tri harus menggantinya dengan kurungan selama satu tahun.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Hakim Teguh.

Dadan Tri Yudianto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan, Dadan Tri Yudianto dinilai terbukti menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka senilai Rp11,2 miliar.

Vonis 5 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim tentunya dengan beberapa petimbangan. Untuk hal memberatkan, Dadan Tri Yudianto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI.

Sementara untuk pertimbangan meringankan, Dadan Tri Yudianto belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses persidangan.

Tak hanya pidana, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda senilai Rp1 miliar. Apabila tak memiliki kesanggupan akan diganti dengan kurungan penjara.

"(Sanks) Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata hakim.