Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terkait dugaan korupsi pengadaan barang pada hari ini. Tak banyak yang disampaikannya usai dicecar penyidik sebagai saksi.

Dari pantauan di lokasi, Ema yang menggunakan batik berkelir kuning itu memilih bergegas keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia hanya menjawab singkat soal pemeriksaannya.

“Mohon doanya, mohon doanya,” katanya kepada wartawan, Kamis, 14 Maret. 

Dalam kasus ini, Ema sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi. Seluruhnya adalah anggota DPRD Kota Bandung.

Soal penetapan tersangka tersebut juga dibenarkan kuasa hukum Ema, Rizky Risgantara. Katanya, pemberitahuan soal status kliennya sudah diterima dari KPK sejak 5 Maret lalu.

“Sekaligus pemanggilan makanya kita hadir hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik,” tegas Rizky di lokasi.

 Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan CCTV yang berkaitan dengan program Bandung Smart City. Wali Kota yang menjabat saat itu, Yana Mulyana sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yana dinyatakan bersalah dan diberhentikan. Pengadilan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan Yana kekinian menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.