Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna bersama empat Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 hari ini.

Kelima orang ini diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan internet service provider (ISP) untuk program Bandung Smart City.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku Sekda Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 September.

Tessa menyebut ES dipanggil bersama empat legislator kota Bandung, yakni R, AN, FC, dan YC. Sementara dari informasi yang diperoleh mereka adalah Rianto, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Seluruh pihak yang dipanggil disebut Tessa hadir, kecuali YC. Dia akan hadir ke kantor komisi antirasuah pada Jumat, 27 September.

“Karena surat panggilannya retur. Informasinya yang bersangkutan akan hadir besok,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan dugaan korupsi terkait pengadaan CCTV program Bandung Smart City. Dikabarkan ada tersangka yang sudah ditetapkan yaitu Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna yang belakangan mundur.

Sementara itu, Yana Mulyana juga terjerat dalam kasus ini dan dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung. Dia dihukum vonis empat tahun penjara dan membayar denda Rp Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Selain itu, dia juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.