JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Upaya hukum disampaikan pada hari ini.
“Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan sudah mengajukan banding untuk perkara SYL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli.
Pengajuan banding ini, sambung Tessa, juga dilakukan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kasdi Subagyono yang merupakan eks Sekjen Kementan dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan M. Hatta. “Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik ini.
Tessa belum memerinci alasan banding yang dilakukan oleh jaksa penuntut komisi antirasuah. “Akan kami sampaikan apabila sudah disubmit nanti,” ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Akibat perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Selain itu, bekas menteri itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.